< Back to 68k.news ID front page

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Original source (on modern site) | Article images: [1]

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menanggapi pengunduran diri Kumba Digdowiseiso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Dia mengatakan, keputusan yang jadi pilihan Kumba tersebut harus dihormati. 

"Bagaimana kemudian menghormati keputusan Kumba untuk mundur sebagai dekan karena dekan sekali lagi adalah jabatan struktural," kata Satria ketika dihubungi Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Namun seperti diketahui, pengunduran diri tersebut tak diikuti dengan pencabutan gelar guru besar Kumba. Berkaitan dengan status guru besar, Satria menjelakan bahwa itu merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai seorang akademisi.

Dia juga mengungkap tata cara pencabutan gelar guru besar yang jadi poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran etik akademik berat Kumba. Hal tersebut nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

"Setelah ada sidang berjenjang dari tingkat universitas, LLDIKTI 3 dan kemudian Kemendikbud." Satria menggarisbawahi, mekanisme pencabutan gelar guru besar itu dikembalikan pada sejauh mana keputusan dari proses yang berjenjang itu terlaksana. 

Sebelumnya, Kumba Digdowiseiso mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Kumba mengatakan, pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis.

"Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Unas, Marsudi, Kamis 18 April 2024. 

Kasus ini berawal dari Retraction Watch yang menuliskan laporan bahwa Kumba mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Tsekalierengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan sama tidak mengenal nama Kumba. "Kami bahkan tidak tahu siapa orang ini," kata Safwan Mohd Nor dikutip dari Retraction Watch, Jumat 12 April 2024.

Iklan

Nama Safwan tercantum di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks oleh Web of Science milik Clarivate. Ia menduga publikasi ilmiah itu bermasalah. "Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator," kata Safwan.

Ada nama 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. 

Kumba mengklaim tuduhan itu tidak benar dan tak berdasar. Menurut dia, ada kesan menjatuhkan nama dirinya dan bersifat character assasination.

"Saya bersedia dan siap menjalani proses terkait dengan tuduhan, dugaan, dan fitnah yang ditujukan pada saya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku," kata Kumba Digdowiseiso. 

HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: 4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

< Back to 68k.news ID front page