< Back to 68k.news ID front page

BKN Tegaskan Pendataan Non-ASN Telah Selesai, PPK Dilarang Angkat Tenaga Honorer Baru - Padek Jawapos

Original source (on modern site) | Article images: [1]

PADEK.JAWAPOS.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara (Non-ASN) telah selesai pada Oktober 2022 dan tidak akan diulang tahun 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut mewajibkan penyelesaian status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Pendataan Non-ASN bertujuan memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait status mereka.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Hasil akhir data Tenaga Non-ASN telah diumumkan di kanal informasi masing-masing instansi dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN di Biro SDM, BKD, BKPSDM dan BKPP instansi masing-masing.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN baru sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ingat Nanang dalam rilis resminya yang dilansir dari  laman BKN.

Menurutnya, saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan tahun 2024.

Kebijakan pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.(*)

< Back to 68k.news ID front page