< Back to 68k.news ID front page

Kepala Desa Ini Ditahan karena Mark Up Proyek hingga Kegiatan Fiktif - Radar Mojokerto

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Kepala Sampangagung Ikhwan Arofidana, 42, resmi ditahan setelah menyandang status tersangka. Ia dinilai telah korupsi APBDes TA 2020-2021 yang merugikan negara sekitar Rp 360 juta.

Modusnya, pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa aktif. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menerangkan, terungkapnya kasus rasuah ini berawal dari laporan salah seorang perangkat desa setempat.

Yang mengendus adanya indikasi Ikhwan menyelewengkan anggaran negara tersebut. ''Kami tindak lanjuti informasi adanya oknum kepala desa yang melakukan kegiatan up normal dalam menggunakan keungan negara tersebut,'' sebutnya dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (19/4).

Total terdapat 33 item kegiatan senilai Rp 749 juta dalam APBDes TA 2020-2021 yang sudah ditetapkan. Namun, justru separonya atau senilai Rp 360 juta diselewengkan pelaku. ''Pada dua tahun anggaran, masing-masing ada 14 kegiatan (2020) dan 19 kegiatan (2021),'' urai jebolan akpol 2005 ini.

Beragam modus dilancarkan Ikhwan untuk meraup keuntungan pribadi dari uang negara itu. Di antaranya, mark up nilai proyek atau realisasi lebih tinggi dari rincian anggaran yang telah disusun. Hingga, kurangnya volume pembangunan fisik serta kegiatan fiktif.

Di antaranya kegiatan musyawarah desa, karangtaruna, weslik, pembelian material tanpa nota, maupun honor TPK. Sedangkan proyek yang disoroti yakni betonisasi jalan Dusun Turi sekitar Rp 200 juta. Dalam aksinya, pelaku menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) sesuai rincian APBDes tahun berjalan. Proses pencairan dalam rekening kas desa yang mestinya dikelola bendehara atau kaur keungan desa, justru dibawa langsung oleh pelaku.

''Juga ada kegiatan yang dikerjakan oleh orang lain, laporannya ada tapi tidak dilaksanakan. Pada prinsipnya, yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara,'' beber kapolres.

Kepolisian terus mendalami kasus korupsi di tingkat desa ini. Dimungkinkan adanya tersangka lain selain Ikhwan. Terlebih, dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan desa tersebut melibatkan banyak pihak. ''Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semoga bisa segera terungkap dalam waktu dekat ini,'' tandasnya.

< Back to 68k.news ID front page