< Back to 68k.news ID front page

Usut Dugaan Pelanggaran Akademik Prof Kumba, Rektor Unas Bentuk Tim Pencari Fakta - Jawa Pos

Original source (on modern site) | Article images: [1]



JawaPos.com - Universitas Nasional (Unas) tidak tinggal diam terkait kasus dugaan pelanggaran akademik yang menyeret salah satu guru besarnya. Dugaan pelanggaran akademik ini, berupa pencatutan nama dalam publikasi internasional yang melibatkan guru besar Unas Prof Kumba Digdowiseiso. 

Perkembangan terbaru, Unas telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk membongkar kasus tersebut. Pembentukan tim pencari fakta itu disampaikan Rektor Unas El Amry Bermawi Putera. Pembentukan tim pencari fakta itu diharapkan bisa mencari kebenaran atas kasus dugaan pelanggaran akademik Prof Kumba. 

"Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),"  kata Rektor Unas El Amry Bermawi Putera dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (20/4). 

Dalam SK itu Rektor El Amry menjelaskan, tim pencari fakta mempunyai empat tugas. Yaitu mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kemudian membuat kronologis kejadian. "Tugas yang ketiga membuat kajian dan rekomendasi," katanya. Lalu tugas keempat adalah melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Selain itu, tim pencari fakta juga bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan tim pencari fakta ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat kemarin (19/4). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam SK itu Rektor juga mengakui bahwa keputusan pembentukan tim pencari fakta diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.

Disebutkan, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia). Yaitu sebuah portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik. Tujuannya untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan. Tim pencari faki itu diketuai oleh Prof. Dr. Ernawati Sinaga. 

Baca Juga: Lulusan Unas Jakarta Diminta Agar Lebih Kolaboratif

Sebelumnya Prof Kumba sudah memutuskan mundur sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas. Keputusan itu dia ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban akademisnya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika. Selain itu, supaya tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang dia hadapi. 

"Saya sangat menjunjung tinggi integritas akademis," kata Prof Kumba. Untuk itu, dia bersedia dan siap untuk menjalani proses terkait dengan tuduhan, dugaan, dan fitnah yang ditujukan padanya. Sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Prof Kumba mengharapkan agar semua pihak mengedepankan sikap yang obyektif dan rasional terhadap persoalan ini.

< Back to 68k.news ID front page