< Back to 68k.news ID front page

KIP Aceh Barat rekrut 1.023 petugas PPK dan PPS sukseskan Pilkada 2024, ini syaratnya - ANTARA News Aceh

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan akan melakukan perekrutan sebanyak 1.023 personel badan Ad Hoc terdiri dari 60 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 963 orang panitia pemungutan suara (PPS) tersebar di 321 desa di kabupaten setempat.

"Perekrutan ini sebagai salah satu upaya menyukseskan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan  SDM KIP Kabupaten Aceh Barat, Safrianto kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Safrianto mengatakan, pembentukan badan Ad Hoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian perekrutan ini juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurutnya, pembentukan badan Ad Hoc dilaksanakan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar.

Ada pun pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024, dan perekrutan anggota PPS pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei 2024.

Safrianto menjelaskan setiap masyarakat yang mendaftar sebagai badan Ad Hoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

"Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada," kata Safrianto menambahkan.

Ia menyebutkan, pendaftaran badan Ad Hoc dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

"Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui daring, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku," demikian Safrianto.

Baca juga: KIP Aceh Barat catat peningkatan partisipasi pemilih pemilu

 

< Back to 68k.news ID front page