< Back to 68k.news ID front page

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Original source (on modern site) | Article images: [1]

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Letnan Satu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, mengatakan permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis, 18 April 2024.

"Kami sudah ajukan prapid hari ini di PN Denpasar," ujar Nahak saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Nahak, praperadilan itu dia ajukan karena penangkapan kliennya dianggap tidak prosedural dan dipaksakan. Dia mempertanyakan tindakan polisi yang menetapkan Anandira sebagai tersangka pada 3 April 2024 dan langsung menangkapnya lima hari kemudian.

Penangkapan itu, menurut dia, tidak disertai dengan surat panggilan. "Setelah kami minta tunda penahanan, baru dikasih panggilan," kata dia.

Selain itu, Nahak menilai kliennya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara dengan keadilan restoratif (restorative justice). Dia mengklaim polisi memperlakukan kliennya seakan-akan gembong narkoba atau koruptor lantaran langsung menahannya.

Dia mengklaim kliennya tak mempunyai peran sama sekali dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya. Sebab pelaku utama, Haris Soelistya Budi, selaku admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 telah ditahan.

Dia mengatakan pengunggahan konten yang dipermasalahkan dilakukan tanpa seizin kliennya. Anandira, kata Nahak, menyerahkan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan suaminya lantaran Haris mengaku memiliki kantor hukum. Ketika kantor hukum mengambil suatu kasus, dia mengatakan perlindungan hukum klien berada bawah kantor itu. "Upload sesuatu itu bukan tanggunggung jawab dia," kata dia.

Iklan

Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU ITE. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

< Back to 68k.news ID front page