< Back to 68k.news ID front page

BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

Original source (on modern site) | Article images: [1]

TEMPO.CO, Tangerang - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut penutupan jalan Serpong-Parung—tepatnya jalan BRIN—dilakukan untuk meningkatkan kegiatan riset. Mereka mengklaim pihaknya telah membuat jalur baru bagi warga untuk dilintasi masyarakat. 

Muncul polemik ihwal penutupan jalan akses BRIN yang diprotes warga dari perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor. Mereka juga dua kali menggelar aksi agar jalan tersebut tidak ditutup. 

Warga menilai penutupan jalan ini akan berdampak bagi roda perekonomian mereka dan akses bagi pelajar untuk menuju ke sejumlah sekolah.

Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yan Rianto mengatakan kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J Habibie yang dikelola oleh BRIN telah ditetapkan sebagai objek vital. 

"Di kawasan ini terdapat banyak fasilitas pendukung untuk kegiatan riset yang dilakukan oleh para periset dari internal dan eksternal BRIN. Oleh karena itu, pengamanan di kawasan tersebut perlu mendapatkan perhatian yang serius," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Sabtu 20 April 2024. 

Rencana awal penutupan akses lahan tersebut seharusnya bisa terealisasi pada tanggal 6 April 2024. "Lahan yang digunakan untuk jalan provinsi tersebut melintasi dan membelah lahan BRIN KST B.J. Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional," kata Rianto.

Sebagai obyek vital nasional, kata Rianto, di dalam kawasan tersebut terdapat banyak fasilitas laboratorium yang diperlukan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi.

Iklan

Rianto mengatakan penutupan jalan tersebut merupakan bagian upaya meningkatkan kegiatan riset yang dilakukan oleh para periset internal dan eksternal BRIN di kawasan tersebut.

"BRIN memerlukan penyatuan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi dan pengembangan infrastruktur riset ke depannya," lanjutnya.

Selain itu, Rianto mengatakan pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor tersebut dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2017.

Sejak 2022 BRIN telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Banten terkait pengalihan ke jalan lingkar baru yang pembangunannya dilakukan oleh BRIN untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak.

"BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov. Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran," katanya.

Pilihan Editor: Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

< Back to 68k.news ID front page