< Back to 68k.news ID front page

Besok Terakhir! Bisa Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Wajib Penuhi Syarat Ini

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Jakarta -

Perpanjang SIM tanpa bikin baru masih bisa sampai besok. Tapi pemilik SIM wajib penuhi syarat berikut.

Besok merupakan waktu terakhir perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru. Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis dan berencana melakukan perpanjangan besok wajib memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat yang dimaksud adalah perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru ini hanya berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Libur Lebaran. Jadi tidak semua pemegang SIM yang habis masa berlakunya bisa perpanjang.

Perpanjangan itu pun ada waktunya. Dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran hanya sampai 20 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka. Kalau kamu kelewatan, itu artinya wajib bikin baru.

"Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis TMC Polda Metro.

"2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tegas TMC Polda Metro.

Sekadar informasi tambahan, SIM di Indonesia punya masa berlaku lima tahun. Untuk itu, bagi pemegang SIM jangan lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM sendiri bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sejak SIM itu diterbitkan.

Kalau kamu telat, harus bersiap membuat SIM dengan proses seperti pembuatan baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu bunyi pasalnya.

Lewat pengajuan penerbitan SIM baru ini, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan termasuk lulus ujian teori, praktik, dan juga pemeriksaan kesehatan.

Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

[Gambas:Video 20detik]

(dry/lth)

< Back to 68k.news ID front page