< Back to 68k.news ID front page

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Sabtu, 20 April 2024 - 11:01 WIB

Jakarta - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mandek di kepolisian.

Terkait hal ini, polisi mengklaim bakal menuntaskan kasus tersebut. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menjamin, proses penyidikan bakal berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional.

"Pasti tuntas," ujarnya, Sabtu, 20 April 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri diketahui hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku kalau berkas itu belum diterima lagi oleh pihaknya. Padahal, peran Firli sendiri mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang, Panji Hartanto selaku eks ajudan SYL mengaku Firli pernah minta uang Rp50 miliar ke SYL.

"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," ujar dia, Kamis, 18 April 2024.

Dirinya mengungkap, merujuk aturan yang ada sejatinya berkas dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.

"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya. Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya," kata dia. 

Untuk diketahui, sebagai langkah melengkapi berkas, polisi pun bermaksud memeriksa Firli lagi. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir panggilan dan semenjak saat itu tidak aja kejelasan soal kasus ini. Tidak ada penahanan terhadap Firli yang mangkir dua panggilan, kemudian polisi juga tidak lagi meng-update apakah sudah mengirim berkas kasus itu ke jaksa lagi.

Terakhir kali Polda Metro Jaya meng-update soal kasus ini adalah pada bulan Maret lalu. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berdalih kalau kasus telah memasuki fase terakhir, yaitu pelengkapan berkas guna menyeret Firli ke pengadilan. Karyoto tak merinci sama sekali soal bagaimana kabar berkas kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Dirinya mengungkap, merujuk aturan yang ada sejatinya berkas dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.

< Back to 68k.news ID front page