< Back to 68k.news ID front page

Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Keringanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin baru akan berakhir besok Sabtu (20/4) setelah dibuka pada Selasa (16/4).

Keringanan ini hanya diberikan untuk pemegang SIM di mana masa berlakunya berakhir saat periode libur Lebaran antara tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2024 diminta mengunjungi gerai SIM atau Samsat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro dalam unggahan di media sosial disitat Selasa (16/4).

Polri berikan dua opsi perpanjangan SIM, baik daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan).

Syarat dan cara perpanjangan SIM

• Sertakan SIM lama beserta salinannya

• Sertakan KTP dan salinannya

• Diperlukan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas, dapat diperoleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pilihan daring juga tersedia melalui aplikasi e-Rikkes untuk perpanjangan SIM.

• Wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi setelah mengikuti tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Untuk perpanjangan secara daring, pengguna dapat menggunakan ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

• Isi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir tersebut dapat diisi saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling, atau melalui situs web https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara perpanjang SIM luring

Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat

• Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM dikumpulkan dan tidak ada yang terlewat.

• Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

• Tunggu hingga petugas memberikan SIM yang baru. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Cara perpanjang SIM secara daring

• Akses situs web https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore untuk memperpanjang SIM secara online.

• Daftarkan SIM secara daring dengan mengklik opsi pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu yang tersedia.

• Isi semua detail pada formulir registrasi dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Selanjutnya, klik "kirim".

• Tunggu konfirmasi pendaftaran melalui email berserta kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.

• Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas.

• Selanjutnya, kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM yang diperpanjang. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan SIM beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas, lalu lakukan proses perekaman sidik jari dan foto SIM.

• Tunggu hingga pemohon dipanggil oleh petugas untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Biaya perpanjang SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80 ribu.

- Perpanjangan SIM B, biayanya adalah Rp80 ribu.

- Perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75 ribu.

- Perpanjangan SIM D, biayanya adalah Rp30 ribu.

Selain itu, diperlukan pembayaran tambahan seperti biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya tes kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya tes psikologi sebesar Rp65 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(bil/mik)

[Gambas:Video CNN]

< Back to 68k.news ID front page