< Back to 68k.news ID front page

Menteri PPPA Bicara Pendampingan untuk Kasus Anandira

Original source (on modern site)

Badung -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan Kementerian PPPA telah memberikan pendampingan kepada Anandira Puspita yang terjerat UU ITE. Perempuan 34 tahun ini diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, di media sosial (medsos).

Menurut Bintang, pendampingan terhadap Anandira diberikan sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan demi terpenuhinya hak anak Anandira. Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

"Kemarin kami melihat dari sisi kemanusiaan. Kalau untuk proses hukum, biarkan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bintang usai membuka Munas Perempuan Nasional di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Bintang mengakui sudah menemui Anandira beberapa waktu lalu untuk memastikan kondisinya. Kementerian PPPA memberikan pendampingan dalam bentuk saksi ahli anak dan psikologis kepada anak Anandira yang masih kecil.

"Kami akan dampingi terutama untuk anaknya. Secara psikologis kami sudah dampingi dan kami dari saksi ahli, juga sudah dampingi," kata Bintang.

Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar karena menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di medsos. Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.

Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024. Bintang menyinggung sudah menjalin komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk kepolisian terkait kasus Anandira. Yang mana kasus yang menjerat perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga perlu mengedepankan pemenuhan hak anak.

"Kasus kemarin, bagaimana seorang ibu dengan bayi 1,5 tahun langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Itu sangat miris bagi seorang perempuan yang masih menyusui, demikian juga harus meninggalkan anaknya yang masih berusia balita," bebernya.

"Kasus ini jadi pembelajaran untuk memberikan kepentingan yang terbaik kepada kelompok marginal. Yaitu perempuan dan anak, kemudian juga disabilitas," tukasnya.

Simak Video "Ada Diskon Tarif Tol, Menko PMK Imbau Pemudik Berangkat Hari Ini"

[Gambas:Video 20detik]

(nor/nor)

< Back to 68k.news ID front page