< Back to 68k.news ID front page

Tersangka Kasus Mayat Dicor di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Polisi membawa jenazah korban pembunuhan dan melakukan olah TKP di Komplek Bumi Citra Indah, Cihampelas, Bandung Barat

Bandung: Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang pria di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang mayatnya dicor di belakang rumahnya.

Korban bernama Didi Haryanto ditemukan dengan kondisi dikubur di dapur rumahnya. Diketahui, korban dibunuh oleh Ijal, seorang pekerja serabutan pada 23 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, ia nekat menghabisi korban karena tidak membayar upah kerja selama dua hari kerja. Selain itu, fakta baru terungkap jika tersangka telah merencanakan pembunuh dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban.

"Pada malam itu, tersangka mendatangi rumah korban, langsung memukul korban dengan tangan kosong kemudian menggunakan besi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat, 19 April 2024.

Setelah korban tak berdaya, tersangka lalu mencekiknya untuk memastikan ia meninggal dunia. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah kuburan di belakang rumah korban.

 

"Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Tersangka ini sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," ungkapnya.

Agar kasus pembunuhan itu tidak terendus warga, tersangka mengubur mayat korban lalu mengecor kuburannya menggunakan semen.

"Untuk bahan semen dan lainnya ini sudah tersedia di rumah korban dari bekas sisa bangunan," bebernya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya pada polisi. Tersangka kemudian berhasil dibekuk di Cianjur pada 15 April 2024.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Ia juga menunjukkan lokasi penguburan korban yaitu di dapur yang telah dirapikan sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.

Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar lantas membongkar kuburan korban pada Selasa, 16 April 2024, dan menemukan jasad Didi yang sudah ditutupi keramik.

Setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti sepada motor, handphone, dan sertifikat rumah yang kini dijadikan barang bukti kepolisian.

< Back to 68k.news ID front page