< Back to 68k.news ID front page

Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Original source (on modern site) | Article images: [1]

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih bekerja.

Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional dan pasti tuntas," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Pada awal tahun ini, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. "Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di kantornya, 16 Januari 2024.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo semakin terang, terutama usai mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto, bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Panji Harjanto mengaku mengetahui ada permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK di Kementerian Pertanian.

Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan Syahrul bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Iklan

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.

Firli juga telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.

Di sisi lain, kasus Firli Bahuri hingga kini tak kunjung naik ke persidangan. Pasalnya berkas perkara yang dikirim Polda Metro Jaya dua kali ditolak kejaksaan.

Pilihan Editor: Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

< Back to 68k.news ID front page