< Back to 68k.news ID front page

BKN: Tak Ada Data Ulang Tenaga Honorer Tahun Ini

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tak menggelar pendataan ulang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer pada tahun ini.

Melalui siaran pers nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, BKN menyatakan bahwa data Tahun 2024, proses pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

Pendataan non-ASN saat itu merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

"Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer," dikutip dari siaran pers BKN, Jumat (19/4/2024).

Pada tahap finalisasi pendataan tenaga honorer yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi telah melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Oleh sebab itu, BKN menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.



[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kabar Baik! Seleksi CPNS & PPPK Bisa Dibuka 3 Kali Setahun



(haa/haa)

< Back to 68k.news ID front page