< Back to 68k.news ID front page

Pelanggar Gage Mudik Tak Bayar Denda Tilang Terancam STNK Diblokir

Original source (on modern site) | Article images: [1]

Jakarta -

Sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi mengingatkan para pemudik untuk segera membayar denda tilang.

"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Total ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan yang ada.

Pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Rinciannya, pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524.

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/4).

Sebagai informasi, polisi memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik Lebaran 2024. Gage ini berlaku mulai 5 April 2024. Berikut ini jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

1. Arus Mudik

Km 0-414:

5-7 April 2024: Pukul 14.00-24.00 WIB

8 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB

9 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB

2. Arus Balik

Km 414-0

12 April 2024: Pukul 14.00-24.00 WIB

13 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB

14-16 April 2024: Pukul 08.00-08.00 WIB

(wnv/eva)

< Back to 68k.news ID front page