< Back to 68k.news ID front page

Wandi Bunuh Mantan Istri karena Kesal Sering Dimintai Uang - Prokal

Original source (on modern site) | Article images: [1]

 Wandi Jasah alias WJ, nekad menghabisi nyawa mantan istrinya Fitri Amalia, lantaran kesal kerap dimintai uang meski telah bercerai. Emosi pelaku semakin tak terbendung ketika korban melontarkan kata-kata tidak pantas. Pelaku langsung naik pitam hingga akhirnya membunuh korban dengan menusukkan sebilah pisau kecil sebanyak dua kali di bagian leher dan tenggorokan. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, mengatakan, pada Selasa 16 April 2024, korban Fitri Amalia menghubungi mantan suaminya. Korban mengabarkan bahwa dirinya bersama anak bungsunya dari Ketapang akan datang ke rumah mantan suaminya di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. "Kedatangan korban dengan tujuan ingin meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 2,5 juta untuk membayar utang dan cicilan motor," kata Ruslan, Kamis (18/4). 

Ruslan menjelaskan, sekitar pukul 08.00, korban tiba di rumah mantan suaminya. Saat itu pelaku tidak berada di rumah. Baru sekitar pukul 12.00, pelaku datang dan lalu mengajak korban ngobrol di dalam kamar. Ketika keduanya berbicara itulah terjadi percekcokan.

Pelaku kecewa dan sakit hati mendengar kalimat yang disampaikan mantan istrinya.  "Menurut keterangan pelaku, ketika korban meminta uang, pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak punya uang. Akhirnya terjadi percekcokan, di mana keluar kalimat yang tidak pantas dari mantan istrinya yang menyulut emosi pelaku," ucap Ruslan. 

Sekitar pukul 14.00, lanjut Ruslan, pelaku akhirnya gelap mata. Pelaku langsung mencekik leher korban yang saat itu sedang berbaring di atas kasur. "Saat dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencengkram pergelangan tangan pelaku. Melihat kipas angin, pelaku lalu mengambil kabel lalu melilitkannya ke leher korban," terang Ruslan. 

Melihat korban sudah dalam kondisi susah bernafas, sambung Ruslan, pelaku lalu melepaskan lilitan kabel di leher.  Sementara korban saat itu sudah dalam kondisi lemah, dan terjatuh ke lantai. Di dalam kamar, pelaku menemukan sebilah pisau kecil di atas lemari.

Karena sudah tersulut emosi, pelaku lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian leher dan tenggorokan korban. "Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian lalu pergi menuju kediaman sepupunya di Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota. Bersama keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya," terang Ruslan. 

Dari hasil pemeriksaan, menurutnya pelaku tidak pernah merencanakan akan membunuh mantan istrinya. 

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan tidak pantas yang disampaikan korban. "Dari keterangan pelaku, meski sudah bercerai, korban selalu meminta uang untuk membayar utang dan membayar cicilan kredit motor," ucap Ruslan. 

Ruslan menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. "Untuk hasil visum, penyebab kematian korban karena kurangnya suplai oksigen yang masuk ke dalam paru-paru yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah pada paru-paru dikarenakan adanya tekanan pada leher korban," ungkap Ruslan. 

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya,  AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan, selain kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pihaknya juga menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Wahyu menjelaskan, kasus KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut terjadi di Desa Ambawang, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat 12 April lalu. "Korban diketahui bernama Linda. Sementara pelakunya adalah AN alias Andi," katanya. 

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

< Back to 68k.news ID front page